Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tambah Jakarta, Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberlakuan penghapusan denda yang mulai berlaku pada 22 Juni 2023, diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496

Adapun pembebasan pajak dan BBM kendaraan bermotor yang diberikan antara lain :

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Aturan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 29 Desember 2023.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini tak hanya bisa memberikan manfaat dalam jangka pendek, tapi ikut membentuk kesadaran yang lebih baik bagi masyarakat dalam membayar pajak di masa depan.

"Adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," kata Herliana, Humas Bapenda DKI Jakarta, dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).

Tak hanya Jakarta, beberapa daerah lain juga sudah menerapkan hal serupa guna memudahkan pemilik kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi pembayaran pajak kendaraannya.

Masing-masing daerah mengeluarkan kebijakan dengan batas waktu yang berbeda-beda, yakni :

Sumatera Utara

Diberlakukan pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang berlaku hingga 30 September 2023.

Aceh

Pemerintah daerah memberlakukan pembebasan denda PKB, balik nama kedua, serta pajak progresif hingga 30 Juni 2023. Selain itu, pemilik kendaraan yang masa pajaknya sudah habis atau tak diperbarui lebih dari 3 tahun hanya perlu membayar pokok pajak selama waktu tersebut.

Sumatera Selatan

Berlaku hingga 31 Desember 2023 dengan ketentuan PKB dan BBNKB II bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, serta hanya membayar pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKM tahun berjalan.

Lampung

Intensif yang diberikan berupa keringanan pokok tunggakan PKB minimal tiga tahun. Dengan demikian, kendaraan yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap harus membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan yang berlaku hingga 30 September 2023.

Jawa Tengah

Keringan yang diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor berupa bebas BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya dan bebas pajak progresif hingga 22 Desember 2023. Sementara untuk pembebasan sanksi administrasi PKB hanya sampai 21 Juni 2023.

Kalimantan Tengah

Berlaku sampai 31 Agustus 2023, masyarakat di Kalimantan Tengah bisa memanfaatkan bebas denda pajak PKB yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pajak progresif khusus mobil.

Kalimantan Barat

Pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, gratis BBNKB II, diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih yang berlaku hingga 31 Juli 2023.

Sulawesi Tenggara

Keringanan yang diberikan hingga 31 Juli 2023 berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, serta bebas denda SWDKLLJ.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/24/104200615/tambah-jakarta-ini-daerah-yang-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke