Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT DKI Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan

Kompas.com - 22/06/2023, 13:19 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pertama, ada penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Lalu,
penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Terakhir, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah 2023 melalui aplikasi New SakpoleKOMPAS.com/SRI LESTARI Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah 2023 melalui aplikasi New Sakpole
Sebelumnya, sempat tersebar gambar yang menjelaskan kalau ada masa penghapusan sanksi PKB dan BBNKB serta keterlambatan pembayaran lebih dari satu tahun.

Pada gambar tersebut, tertulis masa waktu berlakunya mulai 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Mobil Listrik Mercedes-Benz di Tol JORR, Tenaga Mobil Listrik Itu Instan


Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengkonfirmasi, aturan tersebut akan berlaku sampai tanggal 29 Desember 2023.

"22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 ya," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com