Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Perlu Tahu, Beli Ban Motor Baru Ada Garansi 3 Tahun

Kompas.com - 22/06/2023, 16:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ban motor baru yang dibeli dari toko sebenarnya punya masa garansi. Sebagai informasi, garansi ini berlaku selama tiga tahun, sesuai kesepakatan Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia.

Dodiyanto, Senior Brand Executive & Product Development PT Gajah Tunggal Tbk. Produsen ban IRC mengatakan, masa garansi selama tiga tahun tadi dimulai dari tanggal produksi yang tertera di ban.

"Misal serial numbernya, 0123, artinya ban diproduksi di minggu ke-1 2023. Dari pabrikan ban, menggaransi 3 tahun dari serial number itu," kata Dodiyanto kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Jangan Dicari, Ban Motor Tanpa Tanggal Kedaluwarsa

Relawan sedang memeriksa ban motorSatrio Relawan sedang memeriksa ban motor

Biasanya, garansi bisa diklaim kalau ada kerusakan akibat produksi. Kalau misal karena kelalaian pengguna, maka garansi jadi hangus.

"Nanti ketahuan, apa benar-benar salah dari pabrik atau pemakai. Contoh ada kesalahan dari pabrik, ketahuan yang proses dari awal ada di mana," ucap Dodiyanto.

Kalau misal mengalami kerusakan, bisa melayangkan komplain, baik lewat media sosial resmi atau call center. Jika sudah, maka bisa dites oleh pabrikan, apakah benar salah produksi atau karena kelalaian pengguna.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Mobil Listrik Mercedes-Benz di Tol JORR, Tenaga Mobil Listrik Itu Instan


"Kalau kesalahan pemakai, itu tidak digaransi sama mereka. Tapi kalau misalkan baru dipakai dua minggu terus ada melendung, atau apa, itu akan dicek," kata Dodiyanto.

Jadi kembali lagi, ban juga punya masa garansi, tapi apa yang digaransi cuma akibat kesalahan produksi. Kalau misal rusak akibat menerjang lubang terlalu kencang, sobek kena paku, maka perlu dites dahulu, apakah bisa diklaim atau tidak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com