Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Ada Standardisasi Khusus Sepeda Listrik

Kompas.com - 10/06/2023, 08:22 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi maraknya kasus pengguna sepeda listrik yang tidak disiplin dan melanggar aturan lalu lintas, pihak Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan memberlakukan standardisasi khusus.

Nantinya, standardisasi tersebut akan secara spesifik mengatur segmentasi sepeda listrik dengan detail. Mulai dari komponen hingga segmentasi usia pengendara.

Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan, langkah ini dirasa perlu, mengingat jumlah pengguna sepeda listrik semakin meningkat.

Tidak hanya pengguna yang kian meningkat, teknologi sepeda listrik lansiran terbaru juga semakin canggih. Bahkan ada beberapa tipe yang kecepatannya menyentuh 50 Kpj.

Baca juga: Prototipe Skutik Listrik KTM Tertangkap Kamera, Desain Futuristis

Sepeda listrik Keeway PAI 1 yang mejeng di IIMS 2023KOMPAS.com/daafa Sepeda listrik Keeway PAI 1 yang mejeng di IIMS 2023

“Kecepatan 20 Kpj saja sudah terbilang membahayakan, apalagi sampai 50 Kpj. Makanya perlu diterapkan regulasi baru yang memang dikhususkan untuk menyikapi persoalan ini,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Dia menambahkan, dicanangkannya regulasi khusus ini memiliki satu tujuan, yakni menjaga keselamatan dan keamanan bagi para pengguna jalan.

Menurut Tora, sedikitnya akan ada 3 poin utama yang tercantum di dalam standardisasi sepeda listrik, yakni kecepatan maksimum, pembagian usia pengendara, serta kelengkapan komponen kendaraan.

“Aturan standardisasi ini masih diramu dan kami (Polri) terus berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat terkait uji tipe dan sebagainya. Harus ada batasan tegas supaya status sepeda listrik itu jelas,” kata dia.

Baca juga: Ingat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum

Konsumen mencoba sepeda listrik yang dipamerkan di IIMS 2023Kompas.com/Daafa Konsumen mencoba sepeda listrik yang dipamerkan di IIMS 2023

Sebagai gambaran awal, Tora menjelaskan jika sepeda listrik sejatinya tetap harus mengutamakan pedal kayuh. Jika persentase komponen lebih berat di mesin penggerak, maka statusnya berubah menjadi motor listrik.

Untuk diketahui, sejatinya Kemenhub telah menerapkan aturan terkait penggunaan kendaraan listrik ringkas melalui Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Akan tetapi, regulasi yang ‘hanya’ mengandung 9 pasal tersebut dinilai kurang detail dan spesifik dalam membahas regulasi tegas perihal penggunaan dan standardisasi sepeda listrik.

“Kami harap regulasi soal standardisasi ini bisa cepat diundangkan, supaya peraturannya jelas dan masyarakat menjadi lebih paham akan aturan hak dan kewajiban,” ujar Tora.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau