Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum

Kompas.com - 09/06/2023, 13:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus pengguna sepeda listrik yang tidak taat aturan seperti masuk ke jalan umum atau dikendarai anak di bawah umur, tidak lepas dari atensi Polisi. Terkait isu ini, ada beberapa tindakan yang bakal dilakukan.

Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menjelaskan beberapa sikap penindaklanjutan yang akan diterapkan secara khusus untuk sepeda listrik.

Pertama-tama terkait hak, dia menjelaskan jika sepeda listrik sah-sah saja dan aman digunakan oleh masyarakat, selama peruntukan dan lajurnya sesuai.

Dalam hal ini, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau trotoar berukuran memadai dan bukan jalan umum. Regulasi tersebut tertulis jelas dalam pasal 1 ayat (2) Permenhub No 45 Tahun 2020.

Baca juga: Baru Ada 6 Bengkel Konversi Motor Listrik yang Sudah Tersertifikasi

Bermain sepeda listrik di kawasan Pantai Maju PIK, jakarta Utara, Sabtu (11/3/2023).Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Bermain sepeda listrik di kawasan Pantai Maju PIK, jakarta Utara, Sabtu (11/3/2023).

“Kendaraan yang masuk ke jalan umum wajib dilengkapi instrumen-instrumen keselamatan seperti lampu sein, spion, pelat nomor, dam semacamnya. Hal-hal itu kan belum ada di sepeda listrik, jadi mereka hanya boleh di trotoar,” ucap Tora ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Dia menambahkan, nantinya akan ada regulasi khusus yang akan diberlakukan untuk sepeda listrik. Beberapa poin utama yang akan menjadi pokok adalah terkait tipe kendaraan, kecepatan maksimum, dan kategori usia pengguna.

“Karena persoalan sepeda listrik sampai sejauh ini masih terbilang rancu, ada unit yang betul-betul sepeda dengan dinamo listrik dan kecepatannya terbilang rendah, tapi ada pula unit yang sudah bisa ngebut dan seharusnya masuk kategori motor listrik,” kata dia.

Tora kembali menegaskan terkait aturan penggunaan sepeda listrik yang dibenarkan, yakni hanya di trotoar atau lajur khusus dan bukan jalan umum.

Baca juga: Biaya dan Syarat Lengkap Balik Nama Kendaraan Bermotor

Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakanTangkapan layar youtube @Misterjayofficial Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakan

Bagi pengendara yang tidak taat aturan, nantinya akan ditindak tegas dan dikenai sanksi tilang sesuai aturan keselamatan lalu lintas.

“Pastinya akan diberlakukan penilangan, karena sudah termasuk pelanggaran lalu lintas,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau