Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Syarat Lengkap Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 09/06/2023, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat membeli kendaraan bermotor bekas, maka tugas pemilik kendaraan selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Tujuan balik nama adalah agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Bagi Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut.

Baca juga: 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat

biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannyaDok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya

Dokumen persyaratan baik nama

Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini:

  1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. STNK asli dan fotocopy
  4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  5. Bukti cek fisik kendaraan
  6. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya.

Baca juga: Aplikasi Signal Diluncurkan, Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama

Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Rincian biaya balik nama motor dan mobil

  1. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
  2. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
  3. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
  4. Biaya cek fisik: Rp 25.000
  5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau