JAKARTA, KOMPAS.com - Saat membeli kendaraan bermotor bekas, maka tugas pemilik kendaraan selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Tujuan balik nama adalah agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Bagi Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut.
Dokumen persyaratan baik nama
Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini:
Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya.
Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Rincian biaya balik nama motor dan mobil
Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/09/101200915/biaya-dan-syarat-lengkap-balik-nama-kendaraan-bermotor