JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membeli kendaraan bermotor bekas, pemilik baru disarankan untuk segera melakukan proses balik nama.
Ini untuk memudahkan jika nantinya akan melakukan pembayaran pajak, karena salah satu syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Hanya saja, tidak sedikit yang masih beranggapan proses balik nama memakan waktu lama dan tidak praktis. Sehingga, mereka pun memilih untuk menunda-nunda proses balik nama kendaraannya dan tidak segera melakukan pengurusan.
Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Bagi yang tidak punya waktu atau malas mengurus balik nama, proses ini ternyata bisa dilakukan orang lain.
Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan bermotor ini bisa diwakilkan oleh orang lain dengan beberapa syarat tambahan.
“Bisa (diwakilkan). Persyaratan sama, hanya ditambah surat kuasa. Membawa dokumen asli pemilik STNK,BPKB, KTP,” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Selanjutnya, jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pemilik kendaraan harus segera melakukan proses balik nama, karena jika tidak maka kendaraan tidak bisa dipajakkan.
Selain itu, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera membuka blokir dengan melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.
Baca juga: Duo Hybrid, Accord dan CR-V Bakal Jadi Andalan Honda di GIIAS 2022
Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.
Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan:
-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
-BPKBP asli dan fotokopi
-Kwitansi pembelian motor bermaterai
-Faktur asli dan fotokopi
-Surat kuasa bermaterai
-Fotokopi KTP yang diberikan kuasa