Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sulawesi Selatan Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kompas.com - 28/09/2022, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) sejak 1 September hingga 30 November 2022.

Kepala Bidang PAD Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Dharmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan bea balik nama dilakukan untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan.

Khususnya bagi kendaraan yang sudah dimiliki, namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu," ujar Dharmayani, dalam keterangan tertulis (27/9/2022).

"Tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel, untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” ucap dia.

Ia menyebutkan, tanpa pembebasan ini nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah 1 persen dari nilai jual kendaraan, berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah.

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik Kendaraan Bermotor

Dengan pembebasan BBNKB-II ini, kata Dharmayani, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan, sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.

“Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya walaupun BBN kita satu kali ini menurun, tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com