Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Subsidi BEV TKDN Minimum 60 Persen Mulai Tahun Depan

Kompas.com - 02/06/2023, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memulai program bantuan atau subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) baru, pada 20 Maret 2023 yang berlaku selama dua tahun alias 2023-2024.

Khusus roda dua, pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah payung Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Subsidi diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik yang sudah memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen ke masyarakat tertentu dengan kuota 800.000 unit.

Baca juga: Siap-siap, Harga Mobil Hybrid di Indonesia Bakal Lebih Mahal

Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkanDokumentasi Tim Komunikasi Lifepal Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan

"Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600.000 unit di tahun anggaran 2024," kata tulis beleid itu.

Sementara pemberian bantuan pada kendaraan roda empat atau lebih listrik berbasis baterai melalui pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari awalnya 11 persen, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Namun menariknya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan, mulai tahun depan industri KBLBB dan komponen wajib memenuhi minimum 60 persen.

Lantas, apakah syarat pemberian subsidi terhadap motor listrik tahun depan bakal berubah dengan menyesuaikan amanat Presiden RI tersebut?

Baca juga: Awas Macet, Volume Lalu Lintas Keluar Jabotabek Naik 27,5 Persen

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, memang seluruh mobil dan motor listrik yang beredar diharapkan sudah memenuhi TKDN minimum 60 persen mulai 2024.

"Tapi nanti kita evaluasi dahulu. Kita lihat performa penjualan (setelah diberikan subsidi), nanti kita sandingkan dengan Perpres 55/2019 itu," katanya saat ditemui beberapa wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Meski begitu, Febri meminta para industri kendaraan listrik harus bersiap-siap untuk bisa memenuhi syarat TKDN yang sudah diamanatkan pemerintah Indonesia.

Seiring dengan hal tersebut, pihak Kemenperin juga mengaku akan terus memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya kendaraan listrik. Pasalnya, pengetahuan tentang elektrifikasi di masyarakat saat ini belum optimal.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Hyundai Bikin Bus Listrik

Medium bus listrik MABKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Medium bus listrik MAB

"Itu nanti jadi pertimbangan kita (kenaikan TKDN dari minimum 40 persen menjadi 60 persen tahun depan). Sejauh ini kita lihat, industri motor listrik sudah bisa. Mobil listrik juga, walaupun baru dua produsen tetapi sudah 40 persen TKDN," kata dia.

"Oleh karenanya, kita dorong hilirisasi baterai supaya komponen itu bisa diproduksi lokal. Sebab, kandungan baterai terhadap kendaraan listrik sangat tinggi dalam TKDN. Kita optimis itu bisa terlaksana," ucap Febri lagi.

Adapun ketentuan TKDN pada industri kendaraan listrik di Indonesia sendiri, diatur dalam Pasal 8 ayat satu (1) Perpres 55/2019, yang berisi;

(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com