Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Subsidi BEV TKDN Minimum 60 Persen Mulai Tahun Depan

Kompas.com - 02/06/2023, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau
tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2l tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),

Baca juga: 1 Juni 2023, Harga Pertamax Turun

b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2O2I, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

"Kita kan tentu inginnya industri otomotif berenergi listrik ini banyak diproduksi di Indonesia karena kita mengejar nilai tambah dan multiplier effect-nya. Ke depan, kalau terus maju, kita dapat masuk rantai pasok industri kendaraan listrik global," lanjut Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau