JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib untuk terus aktif masa berlakunya. Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, bisa juga memanfaatkan layanan SIM keliling.
Dikutip dari ntmcpolri.info, Selasa (30/5/2023), fasilitas SIM keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 75.000.
Sebelum datang ke lokasi SIM keliling, pemilik SIM diwajibkan juga untuk membawa beberapa dokumen, yakni fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa SIM menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Baca juga: Bocoran Teknik Ujian Praktik SIM C, Latihan Dulu Sebelum Ujian
Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berikut ini lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini, Selasa (30/5/2023):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng