JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan wajib waspada dan memperhatikan lalu lintas, karena aturan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan pagi ini, Senin (29/5/2023).
Setidaknya ada 25 ruas jalan utama di beberapa wilayah ibu kota yang akan menjadi lokasi berlangsungnya ganjil genap.
Adapun untuk pelaksanaannya, aturan gage akan berlaku dalam dua sesi, yakni pagi hari hingga siang hari pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk diketahui, dengan diterapkannya kembali tilang manual dan bukan ETLE, ada kemungkimnan petugas satuan polisi akan turun langsung dalam menindak pelanggar aturan gage.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Putar Balik di Jalan Tol
Berikut adalah daftar ganjil genap di 25 ruas jalan yang diberlakukan pada hari kerja, pada Senin-Jumat sesuai jam berlaku :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya