JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah terjadinya kemacetan luar biasa di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap. Rekayasa lalu lintas ini sudah diberlakukan sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dikutip dari info yang terdapat pada unggahan di media sosial Instagram @tmcpolresbogor, ganjil genap diberlakukan lebih panjang dibanding biasanya, yakni lima hari.
Baca juga: Banyak Motor Lawan Arus di Jalur Puncak Saat One Way
Jadi, mulai Rabu (17/5/2023) hingga Minggu (21/5/2023), jalur wisata Puncak diberlakukan ganjil genap.
View this post on Instagram
Mengingat Kamis (18/5/2023) merupakan libur nasional, yakni Kenaikan Isa Almasih, maka kemungkinan besar akan ada banyak wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak.
Dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut diharapkan kondisi lalu lintas menuju Puncak atau sebaliknya tetap lancar.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Pengendara Motor Dominasi Jalur Puncak
Pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Untuk itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengendara yang ingin ke kawasan Puncak agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.