JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan sikap arogansi sejumlah pengendara motor yang nekat membongkar concrete barrier atau separator jalur bus TransJakarta, demi menghindari petugas kepolisian.
Dalam video yang diunggah oleh akun @jakartabarat24jam, Senin (15/5/2023), terlihat sejumlah pengendara motor bekerja sama membobol separator TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal tersebut dilakukan guna menghindari petugas kepolisian yang berada di depan jalan.
“Senin (15/5) Dikarenakan ada Pak Pol di depan, para pemotor ini bongkar barrier pembatas jalur busway di Jl Daan Mogot Jakbar siang tadi sekitar pukul 12.05 WIB. Mereka nekat melakukan hal tsb agar dapat keluar dari jalur busway dan terhindar dari tilang,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Toyota Siapkan Varian GR pada Yaris Cross
Akibat aksi tersebut, bus TransJakarta yang berada di lajurnya pun tak bisa melintas.
Koordinasi Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.
View this post on Instagram
Menurut Edo, bila melihat banyak pelanggaran di jalan, masih cukup panjang perjalanan pihak terkait untuk mengedukasi pengguna jalan.
“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan. Apalagi melihat kondisi banyak pelanggaran lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya,” ucap Edo kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Baca juga: Jangan Membuntuti Kendaraan Prioritas, Bikin Celaka Diri Sendiri
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.