Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Nekat Pengendara Motor Bongkar Separator Bus TransJakarta

Kompas.com - 17/05/2023, 06:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan sikap arogansi sejumlah pengendara motor yang nekat membongkar concrete barrier atau separator jalur bus TransJakarta, demi menghindari petugas kepolisian.

Dalam video yang diunggah oleh akun @jakartabarat24jam, Senin (15/5/2023), terlihat sejumlah pengendara motor bekerja sama membobol separator TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal tersebut dilakukan guna menghindari petugas kepolisian yang berada di depan jalan.

“Senin (15/5) Dikarenakan ada Pak Pol di depan, para pemotor ini bongkar barrier pembatas jalur busway di Jl Daan Mogot Jakbar siang tadi sekitar pukul 12.05 WIB. Mereka nekat melakukan hal tsb agar dapat keluar dari jalur busway dan terhindar dari tilang,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Toyota Siapkan Varian GR pada Yaris Cross

Akibat aksi tersebut, bus TransJakarta yang berada di lajurnya pun tak bisa melintas.

Koordinasi Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKBAR 24 JAM (@jakartabarat24jam)

Menurut Edo, bila melihat banyak pelanggaran di jalan, masih cukup panjang perjalanan pihak terkait untuk mengedukasi pengguna jalan.

“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan. Apalagi melihat kondisi banyak pelanggaran lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya,” ucap Edo kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

Baca juga: Jangan Membuntuti Kendaraan Prioritas, Bikin Celaka Diri Sendiri

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com