JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pemerintah daerah mewajibkan tiap pemilik mobil untuk memiliki garasi. Belum lama ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan rumah dengan garasi parkir yang vertikal.
Pada video yang diunggah oleh akun TikTok @lancerlot__, terlihat rumah dengan luas garasi hanya satu mobil. Tapi, bisa memuat dengan mobil dengan cara diparkir bertumpuk atau vertikal.
Baca juga: Polisi Kaji Aturan Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM
Mobil yang diletakkan di paling atas, dinaikkan dengan menggunakan lift yang bekerja dengan hidrolik. Garasi tersebut bahkan dapat memuat dua unit SUV. Namun, untuk bagian kanopi tentu harus dibuat lebih tinggi lagi.
@lancerlot__Garasi pondok indah
? original sound - Earthflight
Tak sedikit netizen yang memuji pemilik garasi tersebut. Bahkan, banyak juga yang jadi terinspirasi untuk membuat garasi vertikal di rumahnya.
Untuk diketahui, belakangan ini marak terjadi parkir sembarangan di daerah perumahan. Fenomena tersebut sampai mengganggu pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Viral, Video Pemilik Mobil Bikin Garasi di Jalan Umum
Beredar wacana untuk mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi. Bahkan, garasi akan dijadikan syarat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik mobil.
@lancerlot__Garasi pondok indah ????
? ???????????? ???? - BEKZAT BIGELDI
Untuk wilayah DKI Jakarta, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kewajiban pemilik mobil punya garasi telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam aturan tersebut bahkan dijelaskan secara spesifik bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru bisa dilakukan setelah bisa dipastikan pemilik mobil punya garasi.
“Saat yang bersangkutan menerbitkan atau memperpanjang STNK akan diminta keterangan atau penjelasan (oleh kepolisian) terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” kata Syafrin, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.