Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Cara Cek Status Kendaraan dari Pelat Nomor

Kompas.com - 09/05/2023, 07:17 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan kini bisa dengan mudah mengecek status kepemilikan suatu kendaraan bermotor secara cepat lewat pelat nomor tanpa harus mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dengan hal tersebut, maka pemilik bisa memastikan waktu jatuh tempo dari pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran yang harus dibayarkan, identitas yang terdaftar, dan sebagainya.

Sehingga tidak ada lagi alasan terlambat membayar pajak atau bulak-balik ke Samsat karena identitas pembayar dan pemilik berbeda.

Baca juga: SPKLU Diperbanyak, Warga Bali Jangan Ragu Pakai Kendaraan Listrik

Hal ini juga bisa dimanfaatkan apabila terjadi peristiwa yang tak diinginkan, seperti kecelakaan atau tabrak lari. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui pemilik kendaraan tersebut.

Pun, juga bisa mengecek informasi kepemilikan saat akan membeli kendaraan bekas. Sehingga calon pemilik dapat menghindari kejadian membeli kendaraan bodong.

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek plat nomor secara online:

Baca juga: Anies: Pembeli Mobil Listrik Orang Mampu, Tidak Perlu Disubsidi

Suasana posko pendaftaran Mudik Gratis Polri 2023 di Samsat Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). KOMPAS.com/Tria Sutrisna Suasana posko pendaftaran Mudik Gratis Polri 2023 di Samsat Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

1. Situs e-Samsat.id

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.

Caranya yaitu:

  • Buka browser di HP Anda.
  • Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Kejadian Lagi, Pengendara Motor Kecelakaan di JLNT Casablanca

Tangkapan layar situs Samsat Sleman untuk cek pajak kendaraan bermotorKompas.com/Erwin Setiawan Tangkapan layar situs Samsat Sleman untuk cek pajak kendaraan bermotor

2. Via Aplikasi

Sejumlah provinsi sudah memiliki aplikasi khusus untuk mengecek nomor kendaraan, seperti e-Samsat untuk nasional, Pajak DKI Jakarta khusus wilayah Jakarta, Sambara untuk wilayah Jawa Barat, e-Samsat Kepri untuk wilayah Riau, dan lain sebagainya.

Meski begitu, rata-rata untuk mengaplikasikannya sama, yaitu;

Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda (aplikasi disesuaikan dengan wilayah Provinsi masing-masing).

  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor pelat kendaraan Anda.
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca juga: Bukan Sekadar Nada, Singing Road di Tol untuk Keamanan Berkendara

Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai SamsatKOMPAS.com/SRI LESTARI Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai Samsat

3. Via SMS

Pada cara terakhir, cukup unik karena tiap Provinsi punya nomor berbeda dengan format yang beda pula.

Misalnya di DKI Jakarta, formanya ialah;

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam

Sementara untuk di wilayah Jawa Tengah, formatnya cukup dengan tulis; JATENG(spasi) nomor plat kendaraan dan kirim ke 9600. Hal serupa juga untuk wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan nomor hotline masing-masing 99600 serta 7070.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau