JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan kini bisa dengan mudah mengecek status kepemilikan suatu kendaraan bermotor secara cepat lewat pelat nomor tanpa harus mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dengan hal tersebut, maka pemilik bisa memastikan waktu jatuh tempo dari pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran yang harus dibayarkan, identitas yang terdaftar, dan sebagainya.
Sehingga tidak ada lagi alasan terlambat membayar pajak atau bulak-balik ke Samsat karena identitas pembayar dan pemilik berbeda.
Baca juga: SPKLU Diperbanyak, Warga Bali Jangan Ragu Pakai Kendaraan Listrik
Hal ini juga bisa dimanfaatkan apabila terjadi peristiwa yang tak diinginkan, seperti kecelakaan atau tabrak lari. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui pemilik kendaraan tersebut.
Pun, juga bisa mengecek informasi kepemilikan saat akan membeli kendaraan bekas. Sehingga calon pemilik dapat menghindari kejadian membeli kendaraan bodong.
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek plat nomor secara online:
Baca juga: Anies: Pembeli Mobil Listrik Orang Mampu, Tidak Perlu Disubsidi
1. Situs e-Samsat.id
Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.
Caranya yaitu:
Baca juga: Kejadian Lagi, Pengendara Motor Kecelakaan di JLNT Casablanca
2. Via Aplikasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.