Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2023, 07:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan kini bisa dengan mudah mengecek status kepemilikan suatu kendaraan bermotor secara cepat lewat pelat nomor tanpa harus mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dengan hal tersebut, maka pemilik bisa memastikan waktu jatuh tempo dari pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran yang harus dibayarkan, identitas yang terdaftar, dan sebagainya.

Sehingga tidak ada lagi alasan terlambat membayar pajak atau bulak-balik ke Samsat karena identitas pembayar dan pemilik berbeda.

Baca juga: SPKLU Diperbanyak, Warga Bali Jangan Ragu Pakai Kendaraan Listrik

Hal ini juga bisa dimanfaatkan apabila terjadi peristiwa yang tak diinginkan, seperti kecelakaan atau tabrak lari. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui pemilik kendaraan tersebut.

Pun, juga bisa mengecek informasi kepemilikan saat akan membeli kendaraan bekas. Sehingga calon pemilik dapat menghindari kejadian membeli kendaraan bodong.

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek plat nomor secara online:

Baca juga: Anies: Pembeli Mobil Listrik Orang Mampu, Tidak Perlu Disubsidi

Suasana posko pendaftaran Mudik Gratis Polri 2023 di Samsat Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). KOMPAS.com/Tria Sutrisna Suasana posko pendaftaran Mudik Gratis Polri 2023 di Samsat Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

1. Situs e-Samsat.id

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.

Caranya yaitu:

  • Buka browser di HP Anda.
  • Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Kejadian Lagi, Pengendara Motor Kecelakaan di JLNT Casablanca

Tangkapan layar situs Samsat Sleman untuk cek pajak kendaraan bermotorKompas.com/Erwin Setiawan Tangkapan layar situs Samsat Sleman untuk cek pajak kendaraan bermotor

2. Via Aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com