JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan kini bisa dengan mudah mengecek status kepemilikan suatu kendaraan bermotor secara cepat lewat pelat nomor tanpa harus mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dengan hal tersebut, maka pemilik bisa memastikan waktu jatuh tempo dari pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran yang harus dibayarkan, identitas yang terdaftar, dan sebagainya.
Sehingga tidak ada lagi alasan terlambat membayar pajak atau bulak-balik ke Samsat karena identitas pembayar dan pemilik berbeda.
Hal ini juga bisa dimanfaatkan apabila terjadi peristiwa yang tak diinginkan, seperti kecelakaan atau tabrak lari. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui pemilik kendaraan tersebut.
Pun, juga bisa mengecek informasi kepemilikan saat akan membeli kendaraan bekas. Sehingga calon pemilik dapat menghindari kejadian membeli kendaraan bodong.
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek plat nomor secara online:
1. Situs e-Samsat.id
Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.
Caranya yaitu:
2. Via Aplikasi
Sejumlah provinsi sudah memiliki aplikasi khusus untuk mengecek nomor kendaraan, seperti e-Samsat untuk nasional, Pajak DKI Jakarta khusus wilayah Jakarta, Sambara untuk wilayah Jawa Barat, e-Samsat Kepri untuk wilayah Riau, dan lain sebagainya.
Meski begitu, rata-rata untuk mengaplikasikannya sama, yaitu;
Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda (aplikasi disesuaikan dengan wilayah Provinsi masing-masing).
3. Via SMS
Pada cara terakhir, cukup unik karena tiap Provinsi punya nomor berbeda dengan format yang beda pula.
Misalnya di DKI Jakarta, formanya ialah;
Sementara untuk di wilayah Jawa Tengah, formatnya cukup dengan tulis; JATENG(spasi) nomor plat kendaraan dan kirim ke 9600. Hal serupa juga untuk wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan nomor hotline masing-masing 99600 serta 7070.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/09/071701115/tiga-cara-cek-status-kendaraan-dari-pelat-nomor