JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap (gage) hari ini, Senin (8/5/2023). Pengguna kendaraan diharapkan tertib dan berkendara menyesuaikan dengan pelat nomor.
Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Perlu diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Baca juga: Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Sudah Dievakuasi
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari di mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore hingga malam diberlakukan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya