JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai Selasa (2/5/2023) pagi. Aturan itu sebelumnya ditiadakan selama libur cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Mengenai jadwal peraturan tidak berubah, yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Perlu diingat, pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Ingat, Tilang Ganjil Genap di Jakarta Bisa Melalui ETLE
Bagi pengemudi mobil pribadi sebaiknya memahami dan memperhatikan penerapan aturan tersebut agar tidak terkena sanksi tilang.
Baca juga: Kembali Berlaku, Ini 28 Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta
Berikut ini wilayah penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.