JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta kembali berlaku, Senin (17/4/2023). Namun, peraturan tersebut hanya efektif diterapkan hingga Selasa (18/4/2023), sebab mulai pekan ini pemerintah sudah mengumumkan libur cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.
Meski begitu, para pekerja di Jakarta diprediksi tetap beraktivitas seperti biasa sebelum mudik ke kampung halaman.
Bagi pengemudi mobil, perlu di ingat, jadwal dan rute penerapan ganjil genap tetap sama. Pada pagi hari, peraturan tersebut akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Selanjutnya, akan kembali diterapkan terhitung sejak 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Ini 28 Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta
Pelanggar aturan tersebut nantinya masih dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500.000. Tak ada toleransi yang diberikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini rute penerapan ganjil genap di Jakarta, yaitu:
Baca juga: Pakai ETLE Mobile, Polisi Tertibkan Pengendara Lawan Arah dan Ganjil Genap