Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Berlaku, Ini 28 Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 26/04/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai hari Rabu (26/4/2023).

Sebelumnya, Dishub DKI sempat meniadakan aturan ganjil genap pada 19-25 April 2023. Hal tersebut berkenaan dengan adanya libur lebaran.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023,” tulis Dishub DKI, dikutip Kompas.com dari PMJNews, Selasa (25/4/2023).

Tidak ada perubahan skema ganjil genap pasca libur lebaran. Aturan ini berlaku pada dua sesi, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Pemudik Balik ke Jakarta Tidak Serempak

Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya senantiasa melakukan patroli rutin untuk memastikan ketertiban aturan.

Berikut daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang berlaku ganjil genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
yang masih pulang mudik harus lebih hati hati sekarang sudah mulai di berlakukan ganjil genap dan petugas lalin menjalankan ketertiban aturan,nah buat yang mudik maupun masyarakat yang masih berlebaran jangan sampai ketiban aturan.hik hik hik


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wamendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok soal ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau