Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengalami Kekerasan oleh Oknum TNI, ke Mana Harus Melapor?

Kompas.com - 25/04/2023, 08:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak masyarakat yang menyayangkan terjadinya kekerasan seperti pada video viral belum lama ini. Dalam video tersebut, terlihat oknum TNI menendang sepeda motor milik ibu-ibu yang sedang membonceng anaknya.

Kejadian arogansi yang berujung pada kekerasan dan dilakukan oleh oknum TNI bukan baru pertama kali terjadi. Sebelumnya, sudah ada beberapa kasus.

Baca juga: Kasus Oknum TNI Cekcok di Jalan Berujung Damai, Ini Pentingnya Sabar

Tak sedikit korban yang bingung harus bertindak bagaimana atau ke mana harus melaporkan kejadian tersebut. Sehingga, oknum TNI tersebut tidak bisa ditindak alias bebas begitu saja.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, apabila ada kejadian tindak pidana yang melibatkan oknum TNI, lapornya ke Polisi Militer (POM) TNI.

"Kumpulkan bukti pendukung untuk melaporkan kejadian tersebut. Nanti dari POM TNI akan mengecek TKP, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan untuk memproses kejadian tersebut," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Senin (24/4/2023).

Baca juga: Belajar dari Kasus Oknum TNI Cekcok, Begini Cara Ingatkan Pengemudi agar Lebih Sopan

Budiyanto menambahkan, kita hidup di negara yang berdasarkan hukum, semua harus tunduk kepada aturan hukum.

Video viral oknum TNI melakukan kekerasan terhadap ibu-ibu yang sedang membonceng anak kecil menggunakan sepeda motorDok. @iknanthe Video viral oknum TNI melakukan kekerasan terhadap ibu-ibu yang sedang membonceng anak kecil menggunakan sepeda motor

Kriminolog dari Australian National University, Leopold Sudaryono juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya, masyarakat bisa melaporkannya ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

"Bisa datangi Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M) di Jalan Merdeka Timur. Kalau pelaku menggunakan atribut TNI AD, langsung lapor ke Puspom, karena Polri tidak punya yurisdiksi atas anggota TNI," kata Leopold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com