JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalur non-tol luar kota, kerap kali dihadapkan dengan kendaraan besar seperti bus atau truk.
Terkadang sering timbul perasaan ingin menyalip kendaraan tersebut lantaran jalannya yang cenderung lambat. Selain itu, mengemudi di belakang bus atau truk juga bukan posisi yang aman.
Selain itu, perusahaan otobus (PO) Kramat Djati meluncurkan empat unit bus baru rakitan Karoseri Laksana. Salah satu PO bus legendaris Indonesia tersebut menggunakan bodi balutan Legacy SR3 HD Prime.
Secara eksterior bus tampil lebih modern dengan desain juga headlamp dengan beberapa aksen lampu LED.
Adapun bagian wajah bus menggunakan model double glass dengan bagian kaca samping disematkan aksen selendang.
Berikut lima artikel otomotif terpopuler Kompas.com, Semin (24/4/2023):
Baca juga: Efek Buruk jika Mobil Sering Menghantam Lubang
1. Video Mobil Nyaris Adu Banteng gara-gara Menyalip di Tikungan
Jangan sampai seperti pengendara mobil sport utility vehicle (SUV) yang memaksa nyalip bus di tikungan, hingga nyaris adu banteng dengan kendaraan dari lawan arah.Aksi nekat dan berbahaya pengendara tersebut direkam oleh akun Instagram @dieselpride.id.
Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, ketika hendak menyalip kendaraan besar seperti bus atau truk, ada empat hal yang harus dipastikan yaitu aman, diperbolehkan, perlu, dan mampu.
Baca juga: Video Mobil Nyaris Adu Banteng gara-gara Menyalip di Tikungan
2. PO Kramat Djati Luncurkan 4 Bus Baru Rakitan Laksana
Lalu pada area belakang bus tampil polos tanpa adanya lubang –lubang udara lantaran bus menggunakan kekuatan mesin depan. Bus ditopang oleh dapur pacu dari sasis Hino RK8 yang sudah dilengkapi dengan air suspension.
Secara visual depan, bus ini tidak banyak melakukan ubahan jika dibandingkan dengan bus PO Kramat Djati generasi sebelumnya.
Bus masih menggunakan perpaduan kelir putih dan oranye. Kemudian, pada bagian bodi samping bus terdapat logo tiga telur yang menjadi ciri khas dari PO Kramat Djati.
Baca juga: PO Kramat Djati Luncurkan 4 Bus Baru Rakitan Laksana
3. Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Setelah Cuti Bersama Lebaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap sementara waktu. Peraturan itu nantinya kembali berlaku pada Rabu (26/4/2023), setelah cuti bersama .