JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan mobil pribadi pada beberapa ruas jalan di DKI Jakarta melalui skema ganjil genap pelat nomor, masih ditiadakan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap yang biasanya digunakan sebagai upaya menekan kemacetan karena masih dalam suasana libur Lebaran.
Ganjil genap DKI Jakarta sudah ditiadakan sementara sejak penerapan cuti bersama berlaku, yakni mulai 19 sampai 25 April 2023.
Baca juga: Hindari Puncak Arus Balik, Ada Diskon Tarif Tol Mulai 27-29 April 2023
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beberapa waktu lalu juga sudah memberikan informasi terkait dihentikannya sementara waktu aturan ganjil genap.
"Betul, ditiadakan sementara dari 19 sampai 25 April karena adanya libur nasional," tulis Syafrin dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Lihat postingan ini di Instagram
Informasi soal ditiadakannya ganjil genap sebelumnya juga sudah diumumkan secara resmi dari media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Baca juga: Hindari Puncak Arus Balik, Ada Diskon Tarif Tol Mulai 27-29 April 2023
Dalam unggahannya, Dishub DKI menjelaskan ketentuan ganjil genap ditiadakan sementara waktu karena telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2019, pasal 3 ayat (3), yakni :
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.