Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Hari Ini Jakarta Masih Bebas Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan mobil pribadi pada beberapa ruas jalan di DKI Jakarta melalui skema ganjil genap pelat nomor, masih ditiadakan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap yang biasanya digunakan sebagai upaya menekan kemacetan karena masih dalam suasana libur Lebaran.

Ganjil genap DKI Jakarta sudah ditiadakan sementara sejak penerapan cuti bersama berlaku, yakni mulai 19 sampai 25 April 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beberapa waktu lalu juga sudah memberikan informasi terkait dihentikannya sementara waktu aturan ganjil genap.

"Betul, ditiadakan sementara dari 19 sampai 25 April karena adanya libur nasional," tulis Syafrin dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dalam unggahannya, Dishub DKI menjelaskan ketentuan ganjil genap ditiadakan sementara waktu karena telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2019, pasal 3 ayat (3), yakni :

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/24/063100215/ingat-hari-ini-jakarta-masih-bebas-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke