JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur nasional Lebaran 2023, Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai 19 April-25 April 2023.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram @tmcpolresbogor, Selasa (18/4/2023).
“Mulai Tanggal 19 s.d 25 April 2023 di Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak,” tulis unggahan tersebut.
Adapun untuk waktu pelaksanaan ganjil genap bersifat situasional atas arahan kepolisian.
Jika melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/19/032200115/libur-lebaran-ganjil-genap-di-puncak-bogor-berlaku-19-25-april-2023