Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemelut Penerapan Kebijakan Penindakan Truk ODOL di Indonesia

Kompas.com - 17/04/2023, 18:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana penerapan kebijakan melarang pengoperasian kendaraan dengan kondisi Over Dimensi Over Load (ODOL) pada 2023 telah diinisiasi Pemerintah Indonesia sejak tahun lalu. Namun di bulan keempat tahun 2023 ini belum juga ada tanda-tanda regulasi tersebut bakal diterapkan.

Kendati dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap, artinya program Zero ODOL ini kembali tertunda.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan jika ada beberapa pihak yang masih bertentangan sehingga kebijakan Zero ODOL masih terus mandet.

Baca juga: Modifikasi Peugeot 306, Tampil Sederhana Tapi Tetap Klimis

“Jadi, masalah ODOL itu sebenarnya kebijakannya tidak hanya di Kemenhub. Tapi ada juga peran Kementerian Perindustrian. Namun, Kementerian Perindustrian masih resisten untuk penghapusan ODOL,” kata pria yang akrab disapa Tyas tersebut saat kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Kendaraan ODOL melaju di jalan tolKompas.com/HildaAlexander Kendaraan ODOL melaju di jalan tol

Tyas juga menyebutkan, selain Kemenhub, pihak yang sudah setuju penerapan penidakan ODOL ada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu karena ODOL itu bagi Kementerian PUPR merusak jalan, sementara bagi Kemenhub kehadiran ODOL jadi penyebab kecelakaan.

“Jadi masih ada kementerian yang masih resisten untuk diterapkan kebijakan penghapusan ODOL. Itu intinya,” kata Tyas.

Baca juga: Baru Seri Keempat, Joan Mir Mengaku Sudah Frustrasi

Truk Terjatuh ke Laut di Pelabuhan Merak. KNKT menyatakan truk ODOL membahayakan keselamatan pelayaran.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Truk Terjatuh ke Laut di Pelabuhan Merak. KNKT menyatakan truk ODOL membahayakan keselamatan pelayaran.

Maka dari itu, menurut Tyas formula yang paling tepat untuk mengatasi permasalahan ini adalah adanya kebijakan dari presiden.

“Entah itu instruksi, entah itu keputusan presiden terserah apa bentuknya. Intinya presiden memerintahkan kepada semua kementerian dan lembaga untuk tidak mengizinkan ODOL beroperasi lagi,” kata Tyas.

Terkait harga komoditas atau produk akan alami inflasi atau kenaikan bila diterapkan kebijakan Zero ODOL, menurut Tyas itu merupakan bagian dari kegiatan melobi dari pihak industri.

Jika melihat ke negara maju yang tidak ada ODOL, namun perekonomian negara tersebut tetap jalan. Sehingga penerapan kebijakan ini tidak membawa pengaruh kepada perekonomian juga diterapkan dengan tepat.

Menurut Tyas, yang menyebabkan harga komoditas naik lantaran banyaknya aksi pungutan liar di jalan.

“Kalau bisa presiden juga menginstruksikan bahwa jangan ada pungutan bagi pengemudi truk sehingga pengemudi truk tidak harus membawa barang yang melebihi kapasitas. Supaya tidak perlu kasih saweran petugas di lapangan,” kata Tyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com