JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC) Toto Nugroho menyampaikan bahwa saat ini pabrik baterai kendaraan listrik antara Hyundai dan LG, yang punya kapasitas 10 GWh sudah mencapai 80 persen.
Dengan kucuran dana investasi yang mencapai 1,1 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 15,9 triliun, fasilitas tersebut bertempat di wilayah Karawang, Bekasi, Jawa Barat.
Pabrik sel baterai ini, nantinya akan memasok baterai kendaraan listrik Hyundai di dalam dan luar negeri (ekspor). Demikian, maka seluruh mobil listrik pabrikan Korea Selatan tersebut akan memiliki TKDN tinggi.
Baca juga: Update Pembangunan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
"Berikutnya (proyek) Omega, proyek baterai sell dengan kapasitas 10 GWh dan yang terbesar di asean. Ini investasi antara Hyundai dan LGES," kata Toto di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (12/4/2023).
Seiring dengan langkah strategis itu, membuat kendaraan listrik selain berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) akan mengalami penyesuaian pengenaan pajak.
Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 73 tahun 2019 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada salah satu beleidnya, disebutkan bahwa pengenaan PPnBM di mobil hybrid berkapasitas maksimum 3.000 cc, ada dua skema (pasal 36B PP 74/2021).
Baca juga: Pelat Nomor Cantik Termahal di Dunia, Terjual Rp 220 Miliar
Jadi, PPnBM akan naik lebih tinggi apabila terdapat realisasi investasi pabrik mobil listrik di Indonesia, dengan nilai Rp 5 triliun.
Diketahui, saat ini, beban pajak untuk kendaraan hybrid ialah 15 persen PPnBM dengan tarif 40 persen dari harga jual. Bila kondisi di atas terpenuhi, pajak atas mobil hybrid menjadi 66 2/3 persen dari harga jual.
Sehingga, dengan kondisi pabrik baterai Hyundai dan LG yang hampir rampung dengan nilai Rp 15,9 triliun, mobil hybrid bakal semakin mahal. Mau tidak mau, apabila industri serupa ingin memiliki daya saing, harus segera mengakselerasi strategi elektrifikasinya.
Namun perlu diingat, penyesuaian pajak dimaksud berlaku 2 tahun setelah adanya realisasi alias ketika pabrik mulai beroperasi.
Baca juga: Ajak Mitsubishi Pajero Sport 4x4 Main di Pantai Karang Tirta
Berikut bunyi pasal 36B PP 74/2021:
(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle:
a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau
b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle mulai berproduksi komersial.
Baca juga: Hindari Macet, Pemerintah Imbau Masyarakat Mulai Mudik Akhir Pekan Ini