Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Baterai Hyundai 80 Persen, Mobil Hybrid Siap-siap Naik Harga

Kompas.com - 15/04/2023, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:

a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (full hybrid) menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66 2/3% dari Harga Jual;

b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73 1/3% dari Harga Jual;

c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari Harga Jual;

d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari Harga Jual;

e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 86 2/3% dari Harga Jual;

f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 93 1/3% dari Harga Jual; atau

g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% dari Harga Jual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com