Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2023

Kompas.com - 15/04/2023, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa arus mudik Lebaran 2023 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.

Rekayasa lalu lintas tersebut beberapa di antaranya, adalah one way system (satu arah), contraflow, dan ganjil genap. Diharapkan dengan langkah tersebut bisa menekan kepadatan mobilitas masyarakat.

Adapun untuk penerapannya diklaim bakal dilakukan serentak, yakni dari 18 April 2023 pada pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Awas Truk Rawan Rem Blong, Sering-sering Cek Spion untuk Antisipasi

Untuk ganjil genap, berlaku bagi semua kendaraan baik mobil pribadi, bus, dan angkutan barang. Artinya, pemilik kendaraan harus memastikan pelat nomornya sesuai tanggal.

Dengan begitu, pada awal penerapan kebijakan yakni 18 April 2023, maka kendaraan yang boleh melintas adalah pelat genap.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Namun, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023. 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Baca juga: Waspadai DVT dan Heat Stroke, Muncul jika Berkendara Non-stop Saat Mudik

Berikut jadwal lengkap ganjil genap di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2023, beserta daftar kendaraan yang mendapat pengecualian:

• Arus mudik: Km 47 Karawang Barat-Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Selasa (18/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Kamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Jumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB

Ganjil genap arus balik 1 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat
- Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 sampai-Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB

• Ganjil genap arus balik 2 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat
- Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB-Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB

Daftar kendaraan yang mendapat pengecualian:

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia maupun Polri
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan truk untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri
- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau