Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Emak-emak Tersambar Kereta Api, Tidak Ngerem Saat Melintas

Kompas.com - 04/04/2023, 15:03 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api sebidang masih terus terjadi. Paling baru terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Sumokali, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/4/2023).

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @cetul_22, terlihat seorang pengendara motor tidak memperhatikan bahwa ada kereta api yang akan datang melintas di area tersebut.

Naas, pengendara motor itu pun tersambar kereta api yang melintas secara bersamaan dengan kecepatan yang cukup tinggi, di perlintasan tanpa palang pintu.

Baca juga: Alasan Kawasaki Hanya Pasarkan Varian Teratas Ninja ZX-4RR

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, ketika pengendara motor akan melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan penjaga sebaiknya berhenti sejenak untuk memastikan kanan dan kiri aman tidak ada kereta yang akan lewat.

“Jangan langsung ngegas saja saat ingin lewat. Kemudian ketika sudah aman lalu buka gas dan usahakan tidak berhenti di tengah-tengah rel kereta, apabila di depan masih ada kendaraan lain jangan memaksakan untuk antri hingga berhenti di tengah rel sebaiknya menunggu sampai situasi aman,” ucap Agus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cetul_22 (@cetul_22)

 

Agus melanjutkan, memang pengendara di Indonesia kadang tidak terbiasa untuk berhenti sejenak di setiap pertigaan, perempatan maupun perlintasan kereta api, beda sekali dengan pengendara di Jepang yang sudah menjadi budaya berkendara aman.

“Faktor ini disebabkan karena pengetahuan tentang berkendara aman yang tidak didapatkan oleh masyarakat kita,” kata Agus.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menambahkan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi.

Warga memasang banner berisi pemberitahuan bahwa lampu dan sirine peringatan yang ada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tidak berfungsi, Minggu (13/2/2022)Dok. Desa Pasirharjo Warga memasang banner berisi pemberitahuan bahwa lampu dan sirine peringatan yang ada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tidak berfungsi, Minggu (13/2/2022)

Baca juga: Modifikasi Tesla Model 3 Berwajah Porsche Cayman GT4

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com