Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Emak-emak Tersambar Kereta Api, Tidak Ngerem Saat Melintas

Kompas.com - 04/04/2023, 15:03 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api sebidang masih terus terjadi. Paling baru terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Sumokali, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/4/2023).

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @cetul_22, terlihat seorang pengendara motor tidak memperhatikan bahwa ada kereta api yang akan datang melintas di area tersebut.

Naas, pengendara motor itu pun tersambar kereta api yang melintas secara bersamaan dengan kecepatan yang cukup tinggi, di perlintasan tanpa palang pintu.

Baca juga: Alasan Kawasaki Hanya Pasarkan Varian Teratas Ninja ZX-4RR

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, ketika pengendara motor akan melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan penjaga sebaiknya berhenti sejenak untuk memastikan kanan dan kiri aman tidak ada kereta yang akan lewat.

“Jangan langsung ngegas saja saat ingin lewat. Kemudian ketika sudah aman lalu buka gas dan usahakan tidak berhenti di tengah-tengah rel kereta, apabila di depan masih ada kendaraan lain jangan memaksakan untuk antri hingga berhenti di tengah rel sebaiknya menunggu sampai situasi aman,” ucap Agus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cetul_22 (@cetul_22)

 

Agus melanjutkan, memang pengendara di Indonesia kadang tidak terbiasa untuk berhenti sejenak di setiap pertigaan, perempatan maupun perlintasan kereta api, beda sekali dengan pengendara di Jepang yang sudah menjadi budaya berkendara aman.

“Faktor ini disebabkan karena pengetahuan tentang berkendara aman yang tidak didapatkan oleh masyarakat kita,” kata Agus.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menambahkan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com