Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/04/2023, 06:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pagi ini, Senin (3/4/2023) aturan ganjil genap (gage) di 25 jalan di DKI Jakarta kembali berlaku. 

Khusus pekan ini, peraturan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan itu bakal diterapkan hingga, Kamis (6/4/2023), mengingat ada tanggal merah yang jatuh hari Jumat. 

Peraturan tersebut akan mulai diterapkan pada pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, diberlakukan lagi sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. 

Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta TMC Polda Metro Jaya Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta

Sanksi yang diberikan tetap, kendaraan-kendaraan yang melanggar melintasi rute ganjil genap bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500.000. Pelanggar akan diproses menggunakan sistem elektronik atau ETLE. 

Baca juga: Berikut 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Berikut ini rute penerapan ganjil genap di Jakarta, yaitu: 

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  10. Jalan Kramat Raya
  11. Jalan Stasiun Senen
  12. Jalan Gunung Sahari
  13. Jalan Sisingamangaraja
  14. Jalan Panglima Polim
  15. Jalan Fatmawati
  16. Jalan Suryopranoto
  17. Jalan Gatot Subroto
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan MT Haryono
  20. Jalan D.I Pandjaitan
  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Pintu Besar Selatan
  24. Jalan Tomang Raya
  25. Jalan Jenderal S Parman 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com