JAKARTA,KOMPAS.com - Pagi ini, Senin (3/4/2023) aturan ganjil genap (gage) di 25 jalan di DKI Jakarta kembali berlaku.
Khusus pekan ini, peraturan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan itu bakal diterapkan hingga, Kamis (6/4/2023), mengingat ada tanggal merah yang jatuh hari Jumat.
Peraturan tersebut akan mulai diterapkan pada pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, diberlakukan lagi sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Sanksi yang diberikan tetap, kendaraan-kendaraan yang melanggar melintasi rute ganjil genap bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500.000. Pelanggar akan diproses menggunakan sistem elektronik atau ETLE.
Baca juga: Berikut 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
Berikut ini rute penerapan ganjil genap di Jakarta, yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.