JAKARTA,KOMPAS.com - Pagi ini, Senin (3/4/2023) aturan ganjil genap (gage) di 25 jalan di DKI Jakarta kembali berlaku.
Khusus pekan ini, peraturan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan itu bakal diterapkan hingga, Kamis (6/4/2023), mengingat ada tanggal merah yang jatuh hari Jumat.
Peraturan tersebut akan mulai diterapkan pada pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, diberlakukan lagi sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Sanksi yang diberikan tetap, kendaraan-kendaraan yang melanggar melintasi rute ganjil genap bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500.000. Pelanggar akan diproses menggunakan sistem elektronik atau ETLE.
Berikut ini rute penerapan ganjil genap di Jakarta, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/03/061200715/pagi-ini-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku