JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan prioritas diberikan hak utama ketika mau melintas di jalan raya. Bahkan sudah tertulis di UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas.
Ketika melihat ada kendaraan prioritas datang dari arah belakang, seharusnya semua pengguna jalan wajib memberi ruang. Jadi tidak ada lagi ceritanya kendaraan yang mendapat hak utama dihalang-halangi.
Tapi bagaimana kalau posisinya sedang di lampu merah, apa yang harus dilakukan?
Baca juga: Ingat, Wajib Berikan Jalan untuk Kendaraan Prioritas
View this post on Instagram
Misal, kejadian dalam video yang diunggah akun dashcam Indonesia di Instagram. Terlihat kendaraan yang menyalakan sirene sedang meminta jalan dan bertemu lampu merah.
Semua kendaraan berusaha menepi, tapi ada satu pengendara motor yang panik dan menjatuhkan motornya di tengah jalan. Bukan itu saja, pengendara tadi malah lari, meninggalkan motornya.
Menanggapi hal tersebut, Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, kalau ada kendaraan prioritas yang mau mendahului dan sedang di lampu merah, tetap wajib memberikan jalan.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina 2023, Alex Marquez Pole Position
"Tidak perlu panik sampai kita menerobos lampu merah juga, tapi memberikan jarak yang cukup agar kendaraan tersebut dapat melewati jalan," ucap Agus kepada Kompas.com, Minggu (2/4/2023).
Pahami juga, kendaraan prioritas tadi sedang dalam rangka tugas dan memang sedang buru-buru. Memberi jalan sudah jadi hal yang sangat membantu, terutama untuk kendaraan tadi.
"Kita majukan kendaraan ke depan untuk memberikan ruang. Jangan sampai malah menerobos atau cari kesempatan (melanggar lalu lintas)," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.