Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menerobos Lampu Merah Jadi Kebiasaan Buruk Pengendara Motor

Kompas.com - 01/04/2023, 03:22 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Kecelakaan akibat pelanggaran rambu lalu lintas terjadi di Perempatan Assalamah, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (31/3/2023) pukul 12.00 WIB.

"Tiga orang mengalami luka-luka karena kejadian ini. Semua korban mendapat perawatan di rumah sakit," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Iptu Sutarto.

Dikutip Regional Kompas.com, kecelakaan tersebut melibatkan Honda Beat H 5308 ATC yang dikemudikan LD (18), warga Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Dia memboncengkan DF (21), warga Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO KEJADIAN UNGARAN (@infokejadianungaran)

"Sementara Honda Beat H 5932 OY dikendarai S (36) warga Gunungpati Kota Semarang," ucap Sutarto. 

Sutarto mengatakan, kronologi kecelakaan berawal saat Honda Beat H 5308 ATC melaju dari arah Bawen ke arah Ungaran.

"Sesampainya di tempat kejadian diduga melanggar lampu traffic light menyala merah, bersamaan dengan itu datang sepeda motor Honda Beat H 5932 OY dari arah kiri jalan menuju kanan jalan. Karena jarak terlalu dekat dan tidak bisa menghindar maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Bahaya Menerobos Lampu Lalu Lintas 

Founder & Training Director Jakarta Defensive (JDDC) Driving and Consulting Jusri Pulubuhu menjelaskan, pengendara atau pengemudi kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas di persimpangan, sangat mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Situasi kepadatan arus lalu lintas di pertigaan lampu merah jembatan Tunggulmas pada Minggu (6/11/2022) malam. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Situasi kepadatan arus lalu lintas di pertigaan lampu merah jembatan Tunggulmas pada Minggu (6/11/2022) malam.

"Itu sudah pelanggaran lalu lintas. Rugi 1-2 menit berhenti di lampu merah apa salahnya, demi keselamatan bersama. Perlu di garis bawahi, lampu merah diciptakan untuk mengatur arus kendaraan agar tidak saling bertabrakan," ucap Jusri. 

Baca juga: Kaget Damkar Lewat, Cewek Ini Lari Tinggalkan Motor di Lampu Merah

Menurutnya, saat lampu merah tengah menyala, kendaraan pribadi wajib berhenti. Seperti, yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com