Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menerobos Lampu Merah Jadi Kebiasaan Buruk Pengendara Motor

JAKARTA,KOMPAS.com - Kecelakaan akibat pelanggaran rambu lalu lintas terjadi di Perempatan Assalamah, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (31/3/2023) pukul 12.00 WIB.

"Tiga orang mengalami luka-luka karena kejadian ini. Semua korban mendapat perawatan di rumah sakit," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Iptu Sutarto.

Dikutip Regional Kompas.com, kecelakaan tersebut melibatkan Honda Beat H 5308 ATC yang dikemudikan LD (18), warga Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Dia memboncengkan DF (21), warga Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang.

Sutarto mengatakan, kronologi kecelakaan berawal saat Honda Beat H 5308 ATC melaju dari arah Bawen ke arah Ungaran.

"Sesampainya di tempat kejadian diduga melanggar lampu traffic light menyala merah, bersamaan dengan itu datang sepeda motor Honda Beat H 5932 OY dari arah kiri jalan menuju kanan jalan. Karena jarak terlalu dekat dan tidak bisa menghindar maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Bahaya Menerobos Lampu Lalu Lintas 

Founder & Training Director Jakarta Defensive (JDDC) Driving and Consulting Jusri Pulubuhu menjelaskan, pengendara atau pengemudi kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas di persimpangan, sangat mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

"Itu sudah pelanggaran lalu lintas. Rugi 1-2 menit berhenti di lampu merah apa salahnya, demi keselamatan bersama. Perlu di garis bawahi, lampu merah diciptakan untuk mengatur arus kendaraan agar tidak saling bertabrakan," ucap Jusri. 

Menurutnya, saat lampu merah tengah menyala, kendaraan pribadi wajib berhenti. Seperti, yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”


https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/01/032200815/menerobos-lampu-merah-jadi-kebiasaan-buruk-pengendara-motor-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke