JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial, pengendara motor nekat memotong iringan konvoi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @cetul_22, Rabu (29/3/2023). Dalam rekaman itu terlihat rangkaian konvoi Jokowi yang sedang melintas di salah satu ruas jalan di Makassar.
Tiba-tiba, seorang pengendara motor terlihat langsung memotong iring-iringan presiden Jokowi dengan agresif, hingga nyaris tertabrak mobil yang membawa orang nomor satu di Indonesia itu.
Baca juga: BMW Tergelincir di Jalan Tol, Ingat Risiko Berkendara Saat Hujan
Aksi nekat pengendara motor itu pun mendapat berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang heran dengan keberaniannya memotong rangkaian presiden Jokowi.
Perlu diingat, pengguna jalan harus mendahulukan sejumlah kendaraan yang mendapat pengawalan polisi. Sebab mereka yang dapat prioritas secara hukum memiliki hak untuk diutamakan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada tujuh kendaraan yang berhak untuk didahulukan.
View this post on Instagram
Antara lain pemadam kebakaran, ambulans yang mengantar orang sakit, kecelakaan, pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, dan lain sebagainya.
“Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka kewajiban kepada pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal,” ucap Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43/1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi.
Tindakan diskresi ini bermacam-macam. Namun pada intinya untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Di antaranya, memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu. Lalu memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus.
Termasuk juga mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.
Adapun dalam Undang Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 134, sudah tertuang jelas urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan raya, yakni:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Yamaha Rancang Teknologi Self-Balancing Anti Jatuh
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.