JAKARTA, KOMPAS.com - Truk yang membawa muatan berat kadang memang lajunya cukup pelan di jalanan. Bahkan untuk pengemudi mobil, rasanya tidak sabar ingin menyalip truk tersebut.
Tapi sebelum menyalip, harus dipahami kalau truk punya kode lampu sein yang harus diikuti. Fungsi dari lampu sein ini adalah untuk keamanan dan keselamatan orang lain juga.
Imam, pengemudi truk yang sudah punya pengalaman lebih dari 28 tahun mengatakan, kode lampu sein itu memang ada. Biasanya kode ini digunakan di jalan lintas provinsi dua jalur dan non tol.
Baca juga: Populasi Sopir Truk Semakin Langka, Minim Regenerasi
"Seumpama ada mobil kecil mau nyalip, tapi ada mobil (dari arah berlawanan), kita kasih sein kanan. Artinya di depan ada mobil, jangan nyalip," ucap Imam kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kode kalau jalanan sudah aman, biasanya pengemudi nyalakan sein kiri atau mematikan lampu seinnya. Baru pengemudi mobil kecil yang ada di belakang aman buat menyalip.
"Truk sein kanan terus itu dari lawan arah ada mobil, jangan nyalip. Sein kiri aman berarti, silahkan nyalip," kata Imam.
Baca juga: Menolak Muda, Modifikasi Unik Toyota Innova Berwajah Kijang Super
Kalau di jalan tol, tidak banyak kode sein yang digunakan. Paling ketika truk mau pindah lajur, baru dinyalakan seinnya, seperti mobil penumpang pada umumnya.
Sayangnya, menurut Imam masih ada pengemudi mobil kecil yang tidak paham kode sein truk. Imbasnya, tentu risiko tabrakan adu kambing jadi tinggi, bisa mencelakai pengemudi tadi.
"Risiko nabrak kalau sama-sama enggak ada yang ngalah. Kalau kita, ada mobil yang nyalip mau enggak mau kurangin gas, daripada orang celaka," ucap Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.