Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Ada Badan Regiden Kendaraan guna Berantas Ranmor Bodong

Kompas.com - 21/03/2023, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor bodong masih marak beredar di beberapa wilayah Indonesia. Mayoritas, kendaraan bodong tidak punya dokumen yang resmi seperti STNK dan BPKB lantaran tidak diregistrasikan. 

Maka dari itu, penggunaan kendaraan bodong banyak menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Mulai dari mengeluarkan polusi udara dan suara, serta kendaraan bodong sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.

Padahal, dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 64 telah dituliskan jika setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Namun, jumlah kendaraan bodong yang beredar hingga saat ini masih marak di Tanah Air.

Baca juga: 2 Modifikasi Ini Bisa Bikin Aki Mobil Cepat Soak dan Meledak

Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan,
registrasi dan identifikasi (Reginden) itu sulit dilaksanakan oleh institusi Polri saja.

Oleh karena itu, perlu dibentuk Badan Registrasi Kendaraan Bermotor (BRKB) guna mempercepat penyelesaikan regiden secara nasional.

“Di era digital saat ini semestinya regiden kendaraan bermotor bukan isu besar. Asal semua pihak berkomitmen mewujudkan regiden secara digital, maka itu dapat diwujudkan, seperti ketika Pemerintah mewujudkan E-KTP untuk memberantas kepemilikan KTP palsu,” kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Kepala Polresta Tasikmalaya merilis pengungkapan kasus komplotan curanmor mencuri puluhan motor dalam 5 bulan terakhir di Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (20/3/2023).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Kepala Polresta Tasikmalaya merilis pengungkapan kasus komplotan curanmor mencuri puluhan motor dalam 5 bulan terakhir di Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (20/3/2023).

Menurut Darmaningtyas, sosialisasi dan komunikasi publik yang terus-menerus agar masyarakat paham konsekuensi dari memiliki kendaraan bodong sangatlah penting.

Baca juga: Jelang Musim Mudik, Ada Program Tukar Ban Lawas dengan Goodyear

Penghapusan regiden kendaraan sebenarnya telah tertuang pada Pasal 74 ayat (2), bila kendaraan alami rusak berat tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK maka akan jadi kendaraan bodong.

“Tertib regiden amat diperlukan untuk implementasi ETLE secara optimal, pembayaran tol dengan sistem MLFF (multilane free flow) dan ERP,” kata Darmaningtyas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com