Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Wacana Kendaraan Penunggak STNK Dilarang Isi BBM

Kompas.com - Diperbarui 21/03/2023, 05:38 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –Hingga saat ini penggunaan kendaraan penunggak pajak tahunan bahkan surat resmi masih marak di jalan. 

Kendaraan ini, baik sepeda motor maupun mobil sejatinya tidak berstatus laik jalan karena tidak memenuhi kewajiban punya dokumen yang resmi yang aktif seperti STNK dan BPKB.

Biasanya, hal ini disebabkan oleh pemilik kendaraan tidak membayar pajak atau tidak diregistrasikan dalam waktu yang telah ditentukan. 

Meski budaya tertib registrasi dan taat bayar pajak kendaraan bermotor kerap digaungkan, namun jumlah kendaraan bodong yang beredar hingga saat ini masih banyak.

Baca juga: Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Jawa Tengah

Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyarankan, sebaiknya kendaraan bodong untuk tidak diberikan dilayani dalam pengisian BBM.

“Ini saran dari saya untuk Pertamina. Perlu ada perubahan regulasi dalam hal akses BBM dan pemberian jasa santunan. Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh Jasa Raharja. Sangat tidak adil bila mereka (pemilik kendaraan bodong) menerima santunan tapi tidak bayar premi,” kata Darmaningtyas, Senin (20/3/2023).

Penampakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kodam Bintaro 34-12304 di Jalan Bintaro Permai Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Penampakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kodam Bintaro 34-12304 di Jalan Bintaro Permai Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023)

Bukan tanpa sebab mengapa penggunaan kendaraan bodong sangat dilarang keras. Ada banyak kerugian yang ditimbulkan dari kendaraan bodong ini bagi banyak pihak.

Misalnya kendaraan ini kerap mengeluarkan polusi udara dan suara. Tidak hanya itu, kendaraan bermotor bodong juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.

Baca juga: Penyebab Air Radiator Mobil Sering Habis

“Kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan,” kata Darmaningtyas.
Kendaraan bodong juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak, maka dari itu menurut ketua Instran tersebut akan sangat tidak adil jika berkontribusi merusak jalan tapi tidak bayar pajak.

“Siapa saja pemiliknya dan apapun jenis kendaraannya, kalau bodong ya harus dikenakan sanksi atau diberlakukan aturan tidak dilayani dalam pengisian BBM,” kata Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau