Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Jawa Tengah

Kompas.com - 20/03/2023, 16:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sepanjang 2022 ada 1,4 juta kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jawa Tengah. Tercatat 4 wilayah, yaitu Kota Semarang, Surakarta, Banyumas dan Pati, dengan jumlah tilang elektronik terbesar. 

Petugas Satlantas di Polres dan Polrestabes se-Jawa Tengah menggunakan kamera ETLE statis dan mobile untuk merekam pelanggaran. Sebagaimana yang disampaikan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. 

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, melakukan pemantauan lalu lintas menggunakan drone.KOMPAS.com/FRISTIN INTAN SULISTYOWATI Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, melakukan pemantauan lalu lintas menggunakan drone.

"ETLE di Jawa Tengah berlaku di 35 Kabupaten dan Kota. Tahun 2022 lalu, per hari sekitar 2.000 pelanggaran yang berhasil di tindak," kata Agus dikutip Kompas.com, Senin (20/3/2023). 

Sebagai informasi, saat ini ada 700 kamera ETLE statis dan mobile di seluruh Jawa Tengah. Kamera tersebut terpasang di persimpangan jalan utama dan dibawa petugas kepolisian yang berpatroli. 

Selain itu, Ditlantas Polda Jawa Tengah juga akan menggunakan ETLE drone untuk pemantau kemacetan dan merekam pelanggaran tak kasat mata di Jawa Tengah. Uji coba operasional telah digelar di seluruh Kabupaten dan Kota sebagai persiapan peluncuran secara nasional di 2023 ini. 

Agus mengatakan, penindakan tilang elektronik di Jawa Tengah akan di intensifkan guna mengurangi jumlah kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. 

Baca juga: Waspada, Marak Modus Penipuan Surat Tilang Pakai File APK Dikirim Lewat WhatsApp

"Per hari di Jawa Tengah ada 6 orang yang meninggal akibat kecelakaan di tahun 2022. ETLE kita gunakan untuk edukasi dan sosialisasi agar masyarakat disiplin berkendara," kata Agus. 

Adapun, berikut ini 7 pelanggaran yang paling banyak terjadi di Jawa Tengah, yaitu:

  1. Pemotor tidak mengenakan helm
  2. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt)
  3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mati
  4. Berkendara melawan arus
  5. Pelanggaran marka jalan
  6. Menerobos lampu merah
  7. Pemotor yang berboncengan lebih dari 3 orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau