Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga LCGC Resmi Naik Maksimal Rp 6,7 Juta

Kompas.com - 10/03/2023, 12:05 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian menyatakan kalau penyesuaian harga mobil murah alias model yang masuk dalam skema Low Cost Green Car (LCGC) sudah resmi berlaku. 

Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terjadi penyesuaian model LCGC yang dijual sebesar 5 persen dari sebelumnya.

Kenaikan ini diterapkan pada harga acuan atau celling price, yang sebelumnya Rp 135 juta (Permenperin 36/2021), sebagai respons atas kenaikan harga bahan baku, produksi, serta inflasi.

"(Penyesuaian LCGC) Sudah diterapkan. Sudah jalan sekarang makanya mereka (produsen) banyak memperkenalkan," kata Agus ditemui di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Mitos Atau Fakta, Apakah Masih Zaman Inreyen Mobil Baru?

Toyota Agya GR Sports setelah melakukan modifikasi total untuk ikut ajang balap nasional di JAW 2023.KOMPAS.com/ADITYO Toyota Agya GR Sports setelah melakukan modifikasi total untuk ikut ajang balap nasional di JAW 2023.

"Jadi penyesuaian harga saja dan langsung ke mereka (produsen)," lanjut dia.

Bila melihat acuan harga LCGC saat ini yaitu Rp 135 juta, maka kenaikan 5 persennya berkisar mencapai Rp 6,7 juta.

Namun perusahaan, belum tentu akan memaksimalkan plafon pemakaian harga tersebut.

Daihatsu memberikan diskon buat Sigra di IIIM 2023. Namun diskon mobil LCGC di kelas low MPV itu kecil terbilang kecil hanya Rp 3 juta. KOMPAS.com/Gilang Daihatsu memberikan diskon buat Sigra di IIIM 2023. Namun diskon mobil LCGC di kelas low MPV itu kecil terbilang kecil hanya Rp 3 juta.

Dengan demikian, masih ada kemungkinan dengan diberlakukannya penyesuaian atas harga acuan LCGC 5 persen, kenaikan harga untuk LCGC yang diterapkan perusahaan di bawah Rp 5 juta atau di sedikit berada di atasnya sampai Rp 6,7 juta.

Baca juga: Mitos Atau Fakta, Apakah Masih Zaman Inreyen Mobil Baru?

Adapun ketetapan soal kenaikan harga LCGC tersebut diterbitkan lewat surat persetujuan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.

"Tidak (lewat Permenperin). Ini langsung jadi mereka tinggal menyesuaikan. Tetapi terserah mereka mau naikkin atau tidak (harga ritelnya)," ucap Agus lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau