Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pecah Ban gara-gara Jalan Berlubang di Tol, Injak Rem atau Gas Terus? | Mobil Rental Kena Tilang ETLE, Siapa yang Tanggung Jawab?

Kompas.com - 09/03/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, banyak terjadi jalan berlubang di sejumlah ruas jalan tol karena intensitas hujan yang cukup tinggi.

Tak jarang kondisi ini membuat mobil mengalami pecah ban. Jalan tol dilewati banyak kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi. Sehingga, adanya jalan berlubang dapat menyebabkan kerusakan pada mobil hingga kecelakaan lalu lintas.

Saat mengalami pecah ban, ada teknik berkendara yang perlu diketahui. Sehingga, tidak sampai terjadi kecelakaan fatal di jalan tol.

Selain itu, peraturan lalu-lintas dibuat untuk semua pemakai jalan. Namun, kerap timbul pertanyaan, apa yang terjadi apabila melakukan pelanggaran menggunakan kendaraan rental atau sewa.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas sudah diatur dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 8 Maret 2023

 Baca juga: Insentif EV Rp 1,7 T Bisa Memperbaiki Transportasi 20 Kota

1. Pecah Ban gara-gara Jalan Berlubang di Tol, Injak Rem atau Gas Terus?

Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban.Shutterstock Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, batas aman kecepatan terutama di jalan tol wajib diperhatikan.

"Maksimum 100 km per jam, jangan sampai lebih. Overspeed itu risikonya besar, ban yang sensitif. Jika sampai pecah tak bisa dikontrol. Risiko pecah ban juga meningkat signifikan akibat kondisi permukaan jalan," ujar Sony, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pecah Ban gara-gara Jalan Berlubang di Tol, Injak Rem atau Gas Terus?

 

2. Mobil Rental Kena Tilang ETLE, Siapa yang Tanggung Jawab?

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau dengan kamera ponsel di seluruh wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).KOMPAS.COM/HADI MAULANA Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau dengan kamera ponsel di seluruh wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Berarti apabila ada pelanggaran lalu lintas tidak akan dilihat apakah kendaraan tersebut milik sendiri atau kendaraan rental atau sewa," kata dia.

Budiyanto mengatakan, subyek hukum atau orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran lalu-lintas sesuai dengan aturan yang mengatur adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun, Budiyanto paham bahwa di lapangan yang menjadi kendala ialah mekanisme penyelesaian pelanggaran jika terkena tilang elektronik atau electronic trafic law enforcement (ETLE).

Baca juga: Mobil Rental Kena Tilang ETLE, Siapa yang Tanggung Jawab?

3. Cerita Pengendara Mobil yang Tabrak Klitih di Magelang

Pelaku klitih di Magelang ditabrak pengemudi mobilScreenshot Instagram @dashcamindonesia Pelaku klitih di Magelang ditabrak pengemudi mobil

Belum lama ini marak di media sosial aksi klitih yang meresahkan warga, tepatnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku begal klitih mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com