JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, banyak terjadi jalan berlubang di sejumlah ruas jalan tol karena intensitas hujan yang cukup tinggi.
Tak jarang kondisi ini membuat mobil mengalami pecah ban. Jalan tol dilewati banyak kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi. Sehingga, adanya jalan berlubang dapat menyebabkan kerusakan pada mobil hingga kecelakaan lalu lintas.
Saat mengalami pecah ban, ada teknik berkendara yang perlu diketahui. Sehingga, tidak sampai terjadi kecelakaan fatal di jalan tol.
Selain itu, peraturan lalu-lintas dibuat untuk semua pemakai jalan. Namun, kerap timbul pertanyaan, apa yang terjadi apabila melakukan pelanggaran menggunakan kendaraan rental atau sewa.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas sudah diatur dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 8 Maret 2023
Baca juga: Insentif EV Rp 1,7 T Bisa Memperbaiki Transportasi 20 Kota
1. Pecah Ban gara-gara Jalan Berlubang di Tol, Injak Rem atau Gas Terus?
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, batas aman kecepatan terutama di jalan tol wajib diperhatikan.
"Maksimum 100 km per jam, jangan sampai lebih. Overspeed itu risikonya besar, ban yang sensitif. Jika sampai pecah tak bisa dikontrol. Risiko pecah ban juga meningkat signifikan akibat kondisi permukaan jalan," ujar Sony, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pecah Ban gara-gara Jalan Berlubang di Tol, Injak Rem atau Gas Terus?
2. Mobil Rental Kena Tilang ETLE, Siapa yang Tanggung Jawab?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.