Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemadam Kebakaran Terhalang Mobil Parkir Sembarangan Saat Bertugas

Kompas.com - 06/03/2023, 18:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video truk pemadam kebakaran terhambat menuju lokasi kebakaran dikarenakan terhalang oleh mobil yang parkir sembarangan di jalan. Jalan yang sempit dan banyaknya kendaraan parkir di jalan sempat membuat truk pemadam berhenti.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @humasjakfire terlihat banyak warga yang bergotong royong mengangkat mobil MPV yang terparkir di jalan agar truk pemadam kebakaran bisa lewat.

Pemadam DKI Jakarta mengimbau dalam postingan tersebut, khususnya kepada warga Jakarta yang masih memarkirkan mobilnya di jalanan umum agar memindahkannya ke tempat parkir khusus.

Baca juga: Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi, Melanggar Didenda Rp 250.000

Truk pemadam kebakaran terhalang saat bertugas oleh mobil warga yang parkir semabrangan di jalanTangakapan layar Truk pemadam kebakaran terhalang saat bertugas oleh mobil warga yang parkir semabrangan di jalan

“Demi mendapat response time yang cepat dalam penanganan laporan kebakaran maupun penyelamatan lainnya yang bersifat darurat, kami mohon untuk memberikan ruang pada saat unit damkar melintas guna mencegah hal-hal buruk di lokasi kejadian yang membutuhkan pertolongan,” tulis akun @humasjakfire di Instagram, Senin (6/3/2023).

Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan pertama yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Selain itu, DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki aturan terkait garasi yang wajib ada bagi pemilik kendaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca juga: Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Disahkan, Gibran: Intinya untuk Keselamatan Bersama

Warga bergotong-royong menggeser mobil MPV hitam yang menghalangi petugas pemadam kebakaranTangkapan layar Warga bergotong-royong menggeser mobil MPV hitam yang menghalangi petugas pemadam kebakaran

Pada pasal 140, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Kekacauan saat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Mobil Warga Digulingkan karena Halangi Akses Damkar

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, jalan yang lancar itu hak masyarakat, jadi benar bila dikatakan parkir di jalan bisa menghambat kelancaran lalu lintas.

“Pemilik kendaraan harus paham kelancaran lalu lintas adalah hak masyarakat, jadi tidak disarankan memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, kalau mungkin tidak melanggar hukum tapi pasti ada etika yang dilanggar hanya saja tidak semua orang bakal bicara kalau sebenarnya terganggu.” ucap Sony kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Jadi, di mana pun parkir mobil yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, seperti yang terjadi pada kasus di atas adalah termasuk bentuk pelanggaran, bisa kena denda sesuai aturan yang berlaku.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau