Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2023, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap setahun sekali. Jika abai, maka dikenakan sanksi berupa beban administrasi atau tilang.

Aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya, yang mana dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.

Pembayaran pajak satu tahun ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk maupun samsat keliling. Ada beberapa syarat yang perlu dibawa ketika mau membayar pajak tahunan.

Baca juga: Telat Bayar, Berikut Perhitungan Denda Pajak Mobil

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Salah satunya, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Namun bagaimana jika pemilik kendaraan masih menyicil mobil atau motornnya, di mana BPKB masih ada di leasing. Apakah tidak bisa membayar pajak kendaraannya?

Apabila ditemukan kasus tersebut, Direktur Portofolio PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Harry Latif mengatakan pemilik bisa datang atau menghubungi perusahaan dari pembiayaan terkait.

"Nanti akan diberikan surat keterangan dan fotokopi BPKB," katanya saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pekan lalu.

Baca juga: Alasan Harus Mematikan Lampu Kabin Saat Berkendara Malam Hari

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Hal serupa juga dikatakan Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja. Di mana, jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing terlebih dahulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.

“Apabila BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing,” ucap Stanley kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com