Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2023, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan setiap tahun. Besaran dan jatuh temponya, dapat dilihat di lembar dari STNK masing-masing kendaraan.

Meski demikian, dalam suatu kasus tertentu pemilik bisa saja lupa untuk menuntaskan kewajiban itu. Dampaknya, pemilik dikenakan denda administrasi yang besarannya itu juga tergantung dari PKB dan wilayah masing-masing.

Contoh di DKI Jakarta, misalnya, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Baca juga: Per Februari 2023, Sudah Ada 22 Bengkel Konversi Motor Listrik

Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).

Lebih lanjut, dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Lantas bagaimana untuk menghitung denda pajak mobil jika mengalami keterlambatan satu bulan sampai setahun?

Baca juga: Deretan Motor Baru yang Tampil Perdana di IIMS 2023

Cara bayar pajak mobil online di aplikasi Samsat Digital Nasional dengan mudahsamsatdigital.id Cara bayar pajak mobil online di aplikasi Samsat Digital Nasional dengan mudah

Secara umum, denda pajak mobil adalah 25 persen yang berlaku untuk 1 tahun. Akan tetapi, jika tidak membayar pajak dalam hitungan bulan maka tinggal membaginya dengan jumlah bulannya saja.

Sebagai catatan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) bagi kendaraan motor adalah sebesar Rp 32.000, sedangkan mobil Rp 100.000.
Cara untuk penghitungannya

1. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
2. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
3. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
4. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com