Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Masih Kredit

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap setahun sekali. Jika abai, maka dikenakan sanksi berupa beban administrasi atau tilang.

Aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya, yang mana dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.

Pembayaran pajak satu tahun ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk maupun samsat keliling. Ada beberapa syarat yang perlu dibawa ketika mau membayar pajak tahunan.

Salah satunya, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Namun bagaimana jika pemilik kendaraan masih menyicil mobil atau motornnya, di mana BPKB masih ada di leasing. Apakah tidak bisa membayar pajak kendaraannya?

Apabila ditemukan kasus tersebut, Direktur Portofolio PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Harry Latif mengatakan pemilik bisa datang atau menghubungi perusahaan dari pembiayaan terkait.

"Nanti akan diberikan surat keterangan dan fotokopi BPKB," katanya saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pekan lalu.

Hal serupa juga dikatakan Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja. Di mana, jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing terlebih dahulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.

“Apabila BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing,” ucap Stanley kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/27/163100915/cara-bayar-pajak-kendaraan-yang-masih-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke