Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pasal Berlapis Pengemudi Ugal-ugalan

Kompas.com - 14/02/2023, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini video viral di media sosial pengemudi Toyota Fortuner yang viral di media sosial setelah melakukan aksi arogan terhadap pengemudi Honda Brio di Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).

Pengemudi Fortuner membawa airsoft gun, memukul kaca penumpang kiri dan depan. Kemudian menabrakan mobilnya ke bagian samping sebelah kanan Brio sebanyak dua kali.

Baca juga: Mobil dan Motor Hilang, Bisakah Tuntut Pengelola Parkir?

Kasus arogansi seperti itu sebetulnya bukan kali pertama terjadi di jalan. Banyak hal serupa terjadi di jalan, baik mobil sepeda motor, bus, dan truk yang mengemudi ugal-ugalan, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan dan lainnya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pengemudi ugal-ugalan sebetulnya dapat dikenakan pasal berlapis.

"Pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan cara ugal-ugalan merupakan pelanggaran lalu-lintas yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang yang dapat dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Total Jumlah Bus di Indonesia Tembus 213.830 Unit

Budiyanto menyebut, pengemudi yang ugal-ugalan sangat berpotensi membahayakan bagi nyawa dapat dikenakan saksi di mana diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Pengemudi ugal-ugalan juga melanggar ketentuan tentang rambu-rambu, gerakan lalu-lintas dan batas kecepatan maksimal.

Baca juga: Belasan Mobil Modifikasi Ini Pakai Pelek Merek Lokal

"Pengemudi yang melanggar rambu-rambu dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto.

Adapun pelanggaran tentang gerakan lalu-lintas, diatur dalam Pasal 287 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Kemudian pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam psl 287 ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau