Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Pengendara Ojol, Pemprov DKI Akan Kaji Ulang Aturan ERP

Kompas.com - 10/02/2023, 18:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya masukan atau respons dari masyarakat mengenai ERP belum lama ini.

Peninjauan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) sedang masuk proses di DPRD DKI. Pemprov DKI, kata dia, akan mengikuti arahan DPRD DKI terkait penerapan sistem jalan bebayar.

Baca juga: Penggunaan BBM RON 92 Tidak Berdampak pada Tenaga Nissan Kicks

Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).KOMPAS.COM/ADYSTA PRAVITRARESTU Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).

“Yang penting adalah semua aspirasi kami perhatikan,” kata Heru seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2023).

“Jadi itu tergantung arahan dari DPRD, kami ikut," lanjut dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut Pemprov DKI Jakarta telah menarik kembali pembahasan sistem ERP usai mendapatkan penolakan dari para pengemudi ojek online (ojol).

Sebab pada awalnya, kategori ojol tidak termasuk yang dikecualikan terkena ERP. Hal terkait disebabkan jenis kendaraan yang dibebaskan hanyalah angkutan umum dengan pelat nomor kuning saja.

Baca juga: Fenomena Tukang Parkir, Tiba-tiba Nongol Saat Mobil Mau Keluar

Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Uji coba penggunaannya dilakukan pada Selasa (15/7/2014).KOMPAS.COM/ADYSTA PRAVITRARESTU Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Uji coba penggunaannya dilakukan pada Selasa (15/7/2014).

Jenis kendaraan lain yang bebas dari penerapan ERP ialah, sepeda listrik, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam, ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan korps diplomatik negara asing, dan pemadam kebakaran.

"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin saat menemui massa aksi ojol, seperti terlihat dalam video yang dibagikan Garda Indonesia, Rabu (8/2/2023).

“Jadi, apa yang menjadi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya," tambah Syafrin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com