Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Pengendara Ojol, Pemprov DKI Akan Kaji Ulang Aturan ERP

Kompas.com - 10/02/2023, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya masukan atau respons dari masyarakat mengenai ERP belum lama ini.

Peninjauan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) sedang masuk proses di DPRD DKI. Pemprov DKI, kata dia, akan mengikuti arahan DPRD DKI terkait penerapan sistem jalan bebayar.

Baca juga: Penggunaan BBM RON 92 Tidak Berdampak pada Tenaga Nissan Kicks

Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).KOMPAS.COM/ADYSTA PRAVITRARESTU Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).

“Yang penting adalah semua aspirasi kami perhatikan,” kata Heru seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2023).

“Jadi itu tergantung arahan dari DPRD, kami ikut," lanjut dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut Pemprov DKI Jakarta telah menarik kembali pembahasan sistem ERP usai mendapatkan penolakan dari para pengemudi ojek online (ojol).

Sebab pada awalnya, kategori ojol tidak termasuk yang dikecualikan terkena ERP. Hal terkait disebabkan jenis kendaraan yang dibebaskan hanyalah angkutan umum dengan pelat nomor kuning saja.

Baca juga: Fenomena Tukang Parkir, Tiba-tiba Nongol Saat Mobil Mau Keluar

Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Uji coba penggunaannya dilakukan pada Selasa (15/7/2014).KOMPAS.COM/ADYSTA PRAVITRARESTU Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Uji coba penggunaannya dilakukan pada Selasa (15/7/2014).

Jenis kendaraan lain yang bebas dari penerapan ERP ialah, sepeda listrik, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam, ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan korps diplomatik negara asing, dan pemadam kebakaran.

"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin saat menemui massa aksi ojol, seperti terlihat dalam video yang dibagikan Garda Indonesia, Rabu (8/2/2023).

“Jadi, apa yang menjadi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya," tambah Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau